You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mempekerjakan Tenaga Asing Tanpa Ijin Thang Family Healty Center digrebek
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Klinik Thang Family Health Center di Jakut Digerebek

Klinik kesehatan Thang Family Health Center kawasan ruko Jalan RE Martdinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara digerebek petugas gabungan Satpol PP, imigrasi, Polisi, dan Dinas Kesehatan DKI, Senin (25/1).

Untuk itu, demi keamanan masyarakat yang berobat sesuai aturan akan disegel oleh Satpol PP

Kepala Bidang pelayanan Kesehatan (Yankes), Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Maria Margaretha mengatakan, Klinik Thang menyalahi aturan. Klinik mempekerjakan empat tenaga asing dari Tiongkok yang tidak memiliki izin tenaga medis.

"Jadi klinik Thang digerebek karena pelanggaran sarana mempekerjakan tenaga asing tanpa izin, obat-obatan tanpa terdaftar di badan POM dan lain sebagainya. Selain itu praktiknya akupuntur, ternyata sinshe," ujar Maria, Senin (25/1).

Izin Belasan Panti Pijat dan Klinik Diperiksa

Maria menjelaskan, berdasarkan keterangan pemilik, klinik  akupuntur ini sudah beroperasi lebih dari sembilan tahun. Klinik ini beroperasi pukul 08.30 - 20.30.

Empat tenaga asing tersebut juga tidak bisa berbahasa Indonesia. Saat melakukan pengobatan, mereka tidak didampingi petugas yang mengerti bahasa Indonesia.

"Untuk itu, demi keamanan masyarakat yang berobat sesuai aturan akan disegel oleh Satpol PP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4297 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1732 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik