You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mempekerjakan Tenaga Asing Tanpa Ijin Thang Family Healty Center digrebek
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Klinik Thang Family Health Center di Jakut Digerebek

Klinik kesehatan Thang Family Health Center kawasan ruko Jalan RE Martdinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara digerebek petugas gabungan Satpol PP, imigrasi, Polisi, dan Dinas Kesehatan DKI, Senin (25/1).

Untuk itu, demi keamanan masyarakat yang berobat sesuai aturan akan disegel oleh Satpol PP

Kepala Bidang pelayanan Kesehatan (Yankes), Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Maria Margaretha mengatakan, Klinik Thang menyalahi aturan. Klinik mempekerjakan empat tenaga asing dari Tiongkok yang tidak memiliki izin tenaga medis.

"Jadi klinik Thang digerebek karena pelanggaran sarana mempekerjakan tenaga asing tanpa izin, obat-obatan tanpa terdaftar di badan POM dan lain sebagainya. Selain itu praktiknya akupuntur, ternyata sinshe," ujar Maria, Senin (25/1).

Izin Belasan Panti Pijat dan Klinik Diperiksa

Maria menjelaskan, berdasarkan keterangan pemilik, klinik  akupuntur ini sudah beroperasi lebih dari sembilan tahun. Klinik ini beroperasi pukul 08.30 - 20.30.

Empat tenaga asing tersebut juga tidak bisa berbahasa Indonesia. Saat melakukan pengobatan, mereka tidak didampingi petugas yang mengerti bahasa Indonesia.

"Untuk itu, demi keamanan masyarakat yang berobat sesuai aturan akan disegel oleh Satpol PP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati